Luwuk, 25 Juli 2025. Pada hari Jumat Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Jurusita dan Staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Polsek Nuhon, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 3/Pdt.Eks/2019/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 55/Pdt.G/2016/PN Lwk yang putus pada tanggal 17 Oktober 2016 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 13/PDT/2017/PT PAL yang putus pada tanggal 31 Maret 2017 dan dilanjutkan dengan upaya hukum kasasi dengan nomor 6 K/Pdt/2018 yang putus di tanggal 12 februari 2018. Objek yang dilakukan eksekusi berupa Tanah Kintal Perkebunan dengan cara pemasangan patok pembatas pada Tanah yang dilakukan eksekusi dan 1 (satu) Buah Rumah Semi Permanen yang terletak di desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.






PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH KINTAL PERKEBUNAN DAN 1 BUAH RUMAH SEMI PERMANEN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK
PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH KINTAL PERKEBUNAN DAN 1 BUAH RUMAH SEMI PERMANEN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK