Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MONITORING DAN EVALUASI PENGADILAN NEGERI LUWUK DAN KANTOR POS CABANG LUWUK TENTANG SURAT TERCATAT

MONITORING DAN EVALUASI PENGADILAN NEGERI LUWUK DAN KANTOR POS CABANG LUWUK TENTANG SURAT TERCATAT

Luwuk, 23 Januari 2024. Pada hari selasa pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Panitera, Kepaniteraan Perdata dan Perwakilan dari pihak Kantor Pos Cabang Luwuk. Agenda pada kegiatan ini merupakan monitoring dan evaluasi dari Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat selama kurun waktu Tahun 2023 dan persiapan untuk Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat pada kurun waktu Tahun 2024 yang akan berlangsung. Yang diharapkan di tahun 2024 ini untuk Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.









Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content