Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MONITORING DAN EVALUASI PANGGILAN / PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN SURAT TERCATAT BERSAMA DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG LUWUK

MONITORING DAN EVALUASI PANGGILAN / PEMBERITAHUAN PENGIRIMAN SURAT TERCATAT BERSAMA DENGAN PT. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG LUWUK

Luwuk, 28 Juli 2023. Pada hari Jumat siang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan monitoring dan evaluasi mengenai panggilan atau pemberitahuan pengiriman surat tercatat bersama dengan PT.POS Indonesia (Persero) Cabang Luwuk. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Hakim, Panitera, Para Panmud, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita pada Pengadilan Negeri Luwuk dan Perwakilan dari PT. POS (Persero). Kegiatan monitoring dan evaluasi ini disampaikan oleh perwakilan dari PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Luwuk, PT. POS Indonesia (Persero) cabang luwuk juga memperkenalkan Dashboard pengiriman yang dapat digunakan untuk tracking atau pemantauan terhadap surat-surat panggilan oleh pihak dari Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab mengenai permasalahan yang terjadi selama pengiriman surat tercatat di lakukan oleh PT. POS Indonesia (Persero) Cabang Luwuk.








 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content