Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

MAHKAMAH AGUNG KEMBALI MERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan atas Laporan Keuangan MA dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2013-2017. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.Syariffudin, SH.,MH, pada Kamis 20/9/2018 di gedung Dhanapala.

Selain Mahkamah Agung, Lembaga/Kementrian yang juga mendapatkan penghargaan tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan beberapa Lembaga dan Kementrian lainnya. Penghargaan ini merupaka suatu wujud dari pengelolaan keuangan negara yang semaksimal mungkin dilakukan oleh seluruh stakeholder di dalam rangka untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kehati-hatian,  dan di dalam rangka proses akuntabilitas kepada masyarakat sehingga bisa memunculkan kepercayaan terhadap institusi publik terutama pemerintah pusat dan daerah. (PN/RS)

 

 







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content