Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN SPPT-TI

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN SPPT-TI

MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN SPPT-TI

Jakarta-Humas: Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Kesepuluh  instansi yang melakukan kerja sama ini yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia,
  2. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  3. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia,
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
  5. Kejaksaan Republik Indonesia,
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,
  8. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
  9. Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia,
  10. Kantor Staf Presiden

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin., S.H., M.H.,  menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di  masa yang akan datang.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menambahkan bahwa SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena menurutnya pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Moh. Mahfud MD., selaku koordinator SPPT-TI menyatakan SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10405

Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain:

  1. Pengembangan dan implementasi SPPT-TI;
  2. Pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tindak pidana melalui SPPT-TI;
  3. Pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana dalam SPPT-TI;
  4. Pengamanan data dan informasi penanganan perkara tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI;
  5. Pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses-proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam hal ini pelimpahan berkas secara elektronik;
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi selanjutnya disebut TTE Tersertifikasi terkait administrasi penanganan perkara tindak pidana dan peningkatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management); dan
  7. Penyampaian Informasi Publik Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M. Hum, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Plate, S.E,,  Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H, Wakil  Kepala Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Petrus R. Golose, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian.

Selain itu, turut hadir menyaksikan penandatanganan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon satu dari 11 instansi, dan undangan lainnya.

E-BERPADU SEBAGAI SARANA YANG MEMUDAHKAN PARA PENCARI KEADILAN

Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT TI, Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu, yaitu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.

Aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.(azh/RS)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri

      pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung Ri Mengadakan Rapat Finalisasi Kurikulum Dan Modul Pelatihan Manajemen Administrasi. Rapat Dipimpin Kepala Pusdiklat Manajemen Dan Kepemimpinan Mahkamah Agung, darmoko Yuti Witanto , S.h.,dan Diikuti Para Hakim Yustisial, Panitera Dan Sekretaris Dari 4 Wilayah Pengadilan Di Mahkamah Agung. dalam Rapat Finalisasi Yang Dilaksanakan Tanggal ...
    • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri

      berakhirnya Libur Hari Raya Idul Fitri Menjadi Pertanda Untuk Kembali Beraktivitas Dan Kembali Bekerja. Masih Dalam Momen Dan Semangat Lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung Ri Menyelenggarakan Kegiatan Halal Bihalal Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Ri Pada Selasa, 16 April 2024. Pada Kesempatan Tersebut, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Ri, Sugiyanto, S.h., M.h., Turut Hadir Dan Bermaaf-maafan Dengan Seluruh Jajaran Sekretariat Mahkamah Agung ...
    • Selamat Idul Fitri 1445 H

      تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkanselamat Hari Idul Fitri 1445 H mari Sambut Hari Yang Fitri, Kembali Ke Fitrah Yang Suci ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content