Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MA BERKOMITMEN MEMENUHI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

MA BERKOMITMEN MEMENUHI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

MA BERKOMITMEN MEMENUHI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Jakarta–Humas: “Mahkamah Agung berkomiten dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan.”

Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., saat memberikan Pidato Kunci pada acara webinar tentang Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan dalam Peradilan di Indonesia, Malaysia, dan Australia(15/4).

Webinar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia.

selanjutnya, Prof. Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak salah satunya adalah pembentukan Pokja Perempuan dan Anak. Sejauh ini, Pokja yang dipimpinnya tersebut telah menghasilkan dua rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini menjadi panduan  bagi hakim agung dan hakim pada 4 badan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayat, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer serta dalam perkara/sengketa administrasi pemerintahan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini juga menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini bertujuan juga agar para hakim benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak khususnya bagi anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8762

Prof. Takdir menyampaikan bahwa saat ini Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung sedang membahas draft Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, menurut Prof. Takdir menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.

Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.

Dalam webinar ini hadir sebagai pembicara yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syar’iyah Malaysia dato’ Setia Dr. Hj. Moh. Naim Hj. Mochtar perwakilan dari FCOA (Family Court of Australia), Judy Ryan, dan yang lainnya.

Hadir juga sebagai penanggap para hakim perempuan dari Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H.

Di akhir pidatonya, Prof. Takdir berharap webinar ini bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan peran hakim perempuan dalam dunia peradilan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia. (azh/RS)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri

      pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung Ri Mengadakan Rapat Finalisasi Kurikulum Dan Modul Pelatihan Manajemen Administrasi. Rapat Dipimpin Kepala Pusdiklat Manajemen Dan Kepemimpinan Mahkamah Agung, darmoko Yuti Witanto , S.h.,dan Diikuti Para Hakim Yustisial, Panitera Dan Sekretaris Dari 4 Wilayah Pengadilan Di Mahkamah Agung. dalam Rapat Finalisasi Yang Dilaksanakan Tanggal ...
    • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri

      berakhirnya Libur Hari Raya Idul Fitri Menjadi Pertanda Untuk Kembali Beraktivitas Dan Kembali Bekerja. Masih Dalam Momen Dan Semangat Lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung Ri Menyelenggarakan Kegiatan Halal Bihalal Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Ri Pada Selasa, 16 April 2024. Pada Kesempatan Tersebut, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Ri, Sugiyanto, S.h., M.h., Turut Hadir Dan Bermaaf-maafan Dengan Seluruh Jajaran Sekretariat Mahkamah Agung ...
    • Selamat Idul Fitri 1445 H

      تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkanselamat Hari Idul Fitri 1445 H mari Sambut Hari Yang Fitri, Kembali Ke Fitrah Yang Suci ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content