Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA PENGADILAN NEGERI LUWUK MENGHADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH INKRACHT PERIODE JANUARI – MEI 2025

KETUA PENGADILAN NEGERI LUWUK MENGHADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH INKRACHT PERIODE JANUARI – MEI 2025

Luwuk, 20 Juni 2025. Pada hari Jumat Pagi bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Periode Januari sampai dengan Mei tahun 2025.










Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content