Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG: E-LITIGASI, REDESAIN PRAKTEK PERADILAN INDONESIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG: E-LITIGASI, REDESAIN PRAKTEK PERADILAN INDONESIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG: E-LITIGASI, REDESAIN PRAKTEK PERADILAN INDONESIA

Jakarta—Humas: Momen Hari Ulang Tahun Ke-74 dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung sebagai penanda dimulainya implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi). Peluncuran kebijakan tersebut dilakukan dalam suatu acara bertajuk Harmoni Agung untuk Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Senin (19/08/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut seluruh hakim agung, Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Jabodetabek, Pejabat fugsional dan struktural Mahkamah Agung serta purnabhakti pimpinan Mahkamah Agung dan Hakim Agung, seperti Bagir Manan dan Harifin A. Tumpa.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa aplikasi e-litigasi adalah kelanjutan dari e-court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.

Menurutnya, dengan kehadiran e-litigasi migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktek persidangan. “Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” jelas Hatta Ali.

Redesain Praktek Peradilan Indonesia

Kecuali memperluas cakupan aplikasi sistem elektronik, kehadiran e-litigasi juga membuka lebar praktek peradilan elektronik di Indonesia. Hal ini tergambar dengan setidak-tidaknya dua indikator selain yang disebutkan sebelumnya. Pertama, e-litigasi memperluas cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik.

“Semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, hingga mencakup juga Pengguna Lain yang meliputi Jaksa selaku Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI, Polri, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan,” ungkap Hatta Ali lebih lanjut.

Kedua, pemanfaatan e-litigasi tidak hanya untuk persidangan di tingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Disamping itu, Hatta Ali juga mengungkapkan berbagai manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat.

“Para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat,” kata Hatta Ali.

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau.

Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, sistem elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sistem E-litigasi, menurut Hatta Ali, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.

Atas alasan-alasan tersebut, Hatta Ali menyimpulkan bahwa kehadiran e-litigasi meredesain praktek peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di Negara-negara maju.

Diterapkan Secara Menyeluruh Tahun 2020

Perubahan sistem peradilan dengan menu e-litigasi ini disadari membutuhkan proses dan menghadapkan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya pada tantangan yang tidak mudah.

“Lompatan ini tentunya menjadi tantangan bagi kita semua untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang handal agar mampu menjalankan sistem ini secara maksimal,” ungkap Hatta Ali

Karena itu, untuk sementara aplikasi ini akan diterapkan pada 13 pengadilan percontohan, yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tat Usaha Negara.

Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini. “pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” pungkas Hatta Ali. (NR /RS/photo: Pepy)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi Dan Aplikasi Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      demi Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Terutama Di Wilayah Jakarta, pengadilan Tinggi Dki Jakarta Di Bawah Pimpinan Ketua Pt Dki Jakarta, dr. Herri Swantoro, S.h., M.h. Meluncurkan Berbagai Aplikasi Dan Inovasi. Pada Hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung Ri, ym. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Berkenan Melakukan Peresmian aplikasi Dan Inovasi Ini, Dengan Didampingi Oleh Wakil ketua Mahkamah ...
    • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

      dalam Rangka Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Dan Menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 H, Mahkamah Agung Ri Melalui Dharmayukti Karini Mari Mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah Kepada Kalangan Yang Memerlukan. Pada Lingkungan direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Bingkisan Ini Diserahkan Oleh direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. penyerahan Paket Sembako Dilaksanakan Di Ruang Tamu Ditjen Badilum Pada Hari Rabu, 27 ...
    • Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

      sebagaimana Pada Sesi Di Hari Pertama, Keadilan Restoratif Merupakan Proses Yang Berlangsung Dengan Melibatkan Berbagai Pihak Dan Tidak Hanya Berlangsung Di Pengadilan Saja, Tetapi Juga Diimplementasikan Bahkan Sejak Sebelum Persidangan. Oleh Karena Itu, Pada Hari Kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Secara Daring Pada Tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Juga mengenalkan Keadilan Restoratif Pada Proses ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content