Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MA: “PEMBERANTASAN KORUPSI BISA DIMULAI DARI KELUARGA”

KETUA MA: “PEMBERANTASAN KORUPSI BISA DIMULAI DARI KELUARGA”

Jakarta – Humas : Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik. Korupsi juga merusak sendi-sendi ekonomi nasional, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional. Fenomena ini memerlukan pemberantasan yang harus dilakukan secara luar biasa dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., mengatakan bahwa pada tahun 2018 lalu, jumlah perkara tindak pidana korupsi yang masuk pada Tingkat Kasasi sebanyak 662 (enam ratus enam puluh dua) perkara. Dan perkara Peninjauan Kembali terkait perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara pidana khusus dengan jumlah terbanyak yaitu 208 (dua ratus delapan) perkara. Hatta menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memahami parameter keberasilan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan pada tingginya angka penindakan dan berapa banyak pelaku yang dijatuhi pidana, tetapi bagaimana menekan angka tindak pidana korupsi itu sendiri sampai titik terendah. Hal tersebut disampaikan Hatta Ali yang menjadi keynote speaker pada seminar Nasional dan Call for Papers (Hukum Pidana dan Kriminologi) dengan tema “Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Senin, 18/2/2019.

 

Selanjutnya Hatta Ali mengatakan pada acara yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) ini bahwa pemerintah bersama masyarakat harus mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan. Pendekatan sistem yang berkesinambungan inilah menurut Hatta, yang harus dikedepankan untuk mengefektifkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Upaya yang berkesinambungan tersebut harus dilakukan setidaknya pada unsur unsur sistem hukum yaitu struktur, subtansi hukum dan budaya hukum.” ujar Hatta Ali dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari akademisi, penegak hukum dan pengiat anti korupsi dari seluruh Indonesia.

 

Indonesia sambung Hatta Ali, sudah melewati hampir satu generasi untuk mewujudkan budaya hukum anti korupsi. Generasi yang lahir pasca reformasi seharusnya menjadi generasi yang berbudaya anti korupsi. “Tentunya hal ini adalah tugas berat yang tidak hanya menjadi beban pemerintah dan penegak hukum, tetapi semua stakeholders yang bahkan harus dimulai dari keluarga sebagai lembaga sosial terkecil tempat ditanamkan nilai nilai sedini mungkin.” Kata Hatta Ali.

Dr. Yenti Gunarsih, SH., MH., Ketua MAHUPIKI sebagai penyelenggara acara mengatakan dalam sambutannya bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya cukup dilakukan dengan pendekatan hukum pidana semata karena korupsi adalah sebuah kejahatan, maka pendekatan kriminologi pun menjadi penting dalam memberantas kejahatan.

KapolRI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Wakil Ketua KPK , Wakil Rektor UI, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Dekan UI dan yang lainnya turut hadir sebagai pembicara pada rangkaian acara yang berlangsung hingga Selasa 19 Februari 2019. (Humas / RS / photo pepy)







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung Ri

      pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung Ri Mengadakan Rapat Finalisasi Kurikulum Dan Modul Pelatihan Manajemen Administrasi. Rapat Dipimpin Kepala Pusdiklat Manajemen Dan Kepemimpinan Mahkamah Agung, darmoko Yuti Witanto , S.h.,dan Diikuti Para Hakim Yustisial, Panitera Dan Sekretaris Dari 4 Wilayah Pengadilan Di Mahkamah Agung. dalam Rapat Finalisasi Yang Dilaksanakan Tanggal ...
    • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung Ri

      berakhirnya Libur Hari Raya Idul Fitri Menjadi Pertanda Untuk Kembali Beraktivitas Dan Kembali Bekerja. Masih Dalam Momen Dan Semangat Lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung Ri Menyelenggarakan Kegiatan Halal Bihalal Di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung Ri Pada Selasa, 16 April 2024. Pada Kesempatan Tersebut, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Ri, Sugiyanto, S.h., M.h., Turut Hadir Dan Bermaaf-maafan Dengan Seluruh Jajaran Sekretariat Mahkamah Agung ...
    • Selamat Idul Fitri 1445 H

      تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkanselamat Hari Idul Fitri 1445 H mari Sambut Hari Yang Fitri, Kembali Ke Fitrah Yang Suci ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content