Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MA: APARATUR PERADILAN HARUS MENJADI SURI TAULADAN DALAM MENJALANKAN PROKES

KETUA MA: APARATUR PERADILAN HARUS MENJADI SURI TAULADAN DALAM MENJALANKAN PROKES

KETUA MA: APARATUR PERADILAN HARUS MENJADI SURI TAULADAN DALAM MENJALANKAN PROKES

Jakarta-Humas MA: “Dalam kondisi seperti saat ini, kesehatan menjadi prioritas yang paling utama, karena tidak mungkin kita dapat melakukan segala aktivitas tanpa didukung oleh kondisi tubuh yang sehat. Selain itu, aparatur yang sehat merupakan kunci utama bagi pencapaian visi misi dan tugas pokok lembaga peradilan. Oleh karenanya, mari berikhtiar sebaik mungkin dalam menerapkan protokol kesehatan, guna melindungi keselamatan kita, keluarga, masyarakat di sekitar kita.”

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat pimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, pada hari Jum’at 30 Juli 2021 secara virtual.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Pengawasan ini mengatakan bahwa aparatur peradilan merupakan contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, aparatur peradilan selayaknya menjadi suri tauladan dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Jangan sampai terjadi warga peradilan apalagi hakim menjadi contoh buruk yang melanggar protokol Kesehatan, terlebih ikut termakan dan menyebarkan hoax seputar virus Covid-19 ini,” tegas Prof. Syarifuddin.

TERIMA KASIH BAPAK H. BAMBANG EDY

Terkait dengan sosok Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, Prof. Syarifuddin yakin bahwa selama masa pengabdian yang begitu panjang sebagai pegawai dan sebagai hakim kurang lebih 36 tahun, tentu telah banyak menanamkan budi kebaikan, pengalaman yang berharga dan pembelajaran. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tersebut berharap Bambang Edy tidak berhenti berkarya.

Momentum wisuda purnabakti ini, menurut Prof. Syarifuddin adalah titik yang menandai berakhirnya masa jabatan Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H.M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Namun tugas yang lain sebagai seorang kakek, suami dan anggota masyarakat masih akan terus berjalan selama hayat dikandung badan. Bahkan tugas-tugas itu, kini dapat dilaksanakannya lebih leluasa karena tidak lagi dibebani dengan tugas-tugas kedinasan yang tentu sangat menyita waktu, tenaga dan pikirannya selama ini. Prof. Syarifuddin  mengutip Al-Qur’an Surat Al-Insyirah ayat 7 dan 8 menyebutkan bahwa Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). Dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap”.

“Saya atas nama Negara dan Pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi yang telah berikan selama menjalankan tugas. Dengan disertai rasa syukur dan bangga, sekaligus dengan berat hati saya harus melepas Bapak H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H.M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang telah memasuki masa Purnabakti.” Kata Prof. Syarifuddin. (azh/RS)







Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content