Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

JAKARTA | (8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.

Pembuatan VA

Kepaniteraan MA telah menyediakan dua sistem untuk pembuatan VA. Pertama, adalah Direktori Putusan MA (menu admin). Kedua adalah Situs Web Kepaniteraan. Direktori Putusan digunakan untuk membuat VA pembayaran biaya kasasi dan PK perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan TUN. VA untuk tujuan pembayaran ini dibuat oleh petugas pengadilan. Direktori Putusan juga menjadi sistem generator VA untuk perkara HUM yang dibuat oleh petugas  Kepaniteraan MA.

Menu pembuatan VA pada situs Web Kepaniteraan digunakan untuk membuat VA untuk pembayaran PK Pajak. Situs web Kepaniteraan juga menjadi sistem alternatif untuk membuat VA untuk pembayaran biaya kasasi/pk (selain PK Pajak) ketika sistem Direktori Putusan tidak bisa diakses,

Pembayaran

Pembayaran biaya perkara melalui VA dapat digunakan melalui  seluruh channel pembayaran  baik Bank BSI maupun Bank lainnya.

Untuk informasi petunjuk teknis pembuatan VA dan tata cara pembayarannya selengkapnya,silahkan klik link dibawah ini. (AN/ Kepaniteraan)

 

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1836-inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-ma-dan-rogatori







  • Berita Badilum

    • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi Dan Aplikasi Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Oleh Ketua Mahkamah Agung Ri

      demi Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pada Pencari Keadilan, Terutama Di Wilayah Jakarta, pengadilan Tinggi Dki Jakarta Di Bawah Pimpinan Ketua Pt Dki Jakarta, dr. Herri Swantoro, S.h., M.h. Meluncurkan Berbagai Aplikasi Dan Inovasi. Pada Hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung Ri, ym. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h., Berkenan Melakukan Peresmian aplikasi Dan Inovasi Ini, Dengan Didampingi Oleh Wakil ketua Mahkamah ...
    • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

      dalam Rangka Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Dan Menyambut Hari Raya Idul fitri 1445 H, Mahkamah Agung Ri Melalui Dharmayukti Karini Mari Mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah Kepada Kalangan Yang Memerlukan. Pada Lingkungan direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Bingkisan Ini Diserahkan Oleh direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, h. Bambang Myanto, S.h., M.h. penyerahan Paket Sembako Dilaksanakan Di Ruang Tamu Ditjen Badilum Pada Hari Rabu, 27 ...
    • Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

      sebagaimana Pada Sesi Di Hari Pertama, Keadilan Restoratif Merupakan Proses Yang Berlangsung Dengan Melibatkan Berbagai Pihak Dan Tidak Hanya Berlangsung Di Pengadilan Saja, Tetapi Juga Diimplementasikan Bahkan Sejak Sebelum Persidangan. Oleh Karena Itu, Pada Hari Kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif Secara Daring Pada Tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Juga mengenalkan Keadilan Restoratif Pada Proses ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content