Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Slide1

Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan di Palu pada hari Senin-Rabu, tanggal 19 Juni s.d 21 Juni 2023. Pelaksanaan Acara ini dibuka oleh Dirjen Badilum Bapak H. Bambang Myanto SH.MH.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan pemantapan pelaksanaan tugas Pengadilan serta mewujudkan kemampuan di bidang Yudisial. Peserta kegiatan ini adalah Wakil Ketua PT Sulteng, para hakim tinggi PT Sulteng, panitera PT Sulteng, Ketua, hakim dan panitera pada pengadilan negeri di Wilayah PT Sulteng serta Divisi Pelayanan Hukum & Ham Kemenhunkam Kanwil Sulawesi Tengah, Divisi Pemasyarakatan Kemenhunkam Kanwil Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Palu dan Porlesta Kota Palu.

Materi mengenai Restorative Justice ini diberikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, SH, MH., disertai dengan pemateri dari Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dirreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Wakil Ketua PT Pekanbaru

Slide3

Slide4

Slide5

Slide6







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content