Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

ASSESMENT TIM AKREDITAS PENJAMINAN MUTU (TAPM) PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PENGADILAN NEGERI LUWUK

ASSESMENT TIM AKREDITAS PENJAMINAN MUTU (TAPM) PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, (1/11/2017), Pada senin tanggal 30 Oktober 2017 Pengadilan Negeri Luwuk menerima kedatangan TIM Akreditas Penjaminan  Mutu Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. kegiatan Assesment dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 30 Oktober s/d 31 Oktober 2017. Kegiatan diawali dengan opening meeting oleh Tim yang terdiri dari Bpk. Dr. H. Lexsy Mamonto, S.H., M.H selaku koordinator, Bpk. Igap Komang Wijaya Adhi, S.H., M.H selaku lead Assesor, beserta 6 orang Hakim Tinggi selaku Anggota TIM dan Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam Opening Meeting tersebut di sampaikan mekanisme dan tujuan Assement Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan TInggi sulawesi Tengah.

Proses Assesment oleh Tim dilaksanankan melalui wawancara kepada seluruh jajaran pimpinan 4 (empat) Pilar, parah Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Luwuk. selain itu Opservasi secara menyeluruh dilakukan terhadap Dokumen dan sarana dan prasarana fisik gedung  kantor Pengadila Negeri Luwuk.

Kegiatan Assement yang berlangsung selama 2 hari tersebut diakhiri dengan cloosing Meeting dengan agenda penyampaina hasil Assesment dan Penutupan kegiatan bertempat di ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Luwuk

 

 







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content