Manokwari-Humas: Komisi III DPR RI melakukan rangkaian kunjungan kerja Masa Reses Masa Persidangan II Tahun 2017-2018 ke wilayah Jawa Barat, Gorontalo dan Papua Barat. Untuk Kunker ke Papua Barat dipimpin oleh Drs. Agun Gunandjar, S, BC.IP., M.Si pada 14-16 Desember 2017. Dalam kunker ini selain ingin mendengarkan pemaparan dari masing-masing aparat penegak hukum di Papua Barat terkait fungsi penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, Agun beserta rombongan juga meninjau secara langsung Lembaga Pemasyarakatan Manokwari.
Pemaparan dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Kejaksaan, Polda, dan BNN provinsi Papua Barat berlokasi di hotel Aston Papua Barat pada 15 Desember 2017. Masing-masing memaparkan apa yang menjadi pertanyaan Komisi III.
Wakil ketua pengadilan Tinggi Jayapura Nyoman Gede Wirya, SH. MH, mengatakan dalam pemaparannya bahwa terkait anggaran, Pengadilan Tinggi Jayapura yang membawahi 10 Pengadilan Negeri – di Provinsi Papua ada 7 dan di Provinsi Papua barat 3- masih kekurangan anggaran, baik untuk proses sidang dan administrasi lainnya. Dalam hal sumber daya manusia, Pak Wirya menceritakan bahwa jumlah hakim dalam satu pengadilan di wilayah Papua hanya ada empat. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua. Dr. H. Mawardy Amien, SH., M.H.I, bahwa tidak berbeda jauh dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di wilayah Papua lebih memprihatinkan lagi, “Terkait SDM pengadilan agama di Papua Barat sangat menyedihkan, hakimnya hanya 3 orang ini sudah termasuk ketuanya, panitera 3 dan staf 3. Jadi kami bukan hanya tidak bisa tetapi memang tidak boleh cuti maupun sakit” kata pak Mawardy. “Pengadilan Agama Manokwari misalnya, melayani 6 kabupaten, idealnya satu kabupaten satu pengadilaan, jika satu hakim sakit, bagaimana sidang bisa dilakukan. SDM di Pengadilan baik umum maupun agama sangat menyedihkan” tambah Pak Mawardy.
Menanggapi hal tersebut, Agun mengatakan bahwa persoalan secara umum di Papua Barat adalah letak geografis yang sangat luas dan hanya bisa ditempuh oleh transportasi udara, musti ada organisasi yang tertata dengan baik. Hal ini memang pasti bedampak pada SDM baik kuantitaif maupun kualitatif. Papua Barat membutuhkan anggaran yang memiliki konsep berbeda dengan wilayah lain. Agun menegaskan bahwa seharusnya anggaran setiap daerah dibedakan, tidak bisa dipukul rata karena keadaan daerah di seluruh Indonesia tidaklah sama. Misalnya uang makan untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang dipukul rata 17.000 perorang perhari, di Fak-Fak tidak bisa anggaran sejumlah itu, karena harga beras di sana mahal. Begitu juga dengan jumlah hakim, Agun menambahkan bahwa daerah seperti Papua Barat ini harus diperhatikan tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
Selain anggaran, Agun juga meminta kepada seluruh aparat hukum yang ada di Papua Barat untuk mengaktualisasikan kembali kebijakan lokal, agar masyarakat lokal merasa dilibatkan. Di akhir sambutannya, Agun menyampaikan bahwa bekerja dengan cara terbaik merupakan bagian dari ibadah. “ Tetaplah bekerja di wilayah yang tidak disukai banyak oraang. Tetaplah melakukan yang terbaik karena yang terbaik itulah bernilai ibadah.” Tutup Agun.
Selain Agun, anggota komisi III yang turut hadir dalam kunker ke Papua Barat ini, Erma Suryani Ranik, SH mengatakan bahwa komisi III DPR RI sekarang tengah membahas 7 RUU, salah satunya adalah RUU Jabatan hakim yang sedang dalam proses penyelesaian. Erma menambahkan bahwa semua keluhan dan masukan dari aparat hukum Papua Barat akan dibahas dalam rapat selanjutnya di DPR. (Azh/YH/Humas)
Berita Badilum
Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal Dengan Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Se-indonesia
menyemarakkan Perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengadakan Kegiatan Halalbihalal Dan Silaturahmi Ini Pada Hari Selasa, 30 April 2024 Di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan Ini Dibuka Langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum h. Bambang Myanto, S.h. M.h. Dan Menghadirkan Penceramah Ustaz Dr. (h.c.) Adi Hidayat, Lc., M.a. tausiyah Yang Diberikan Kepada Warga Peradilan Kali Ini ...Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Di Makassar
kalangan Rentan Seperti Penyandang Disabilitas Sering Mengalami Kesulitan Dalam Mendapatkan Pelayanan, Termasuk Layanan Keadilan. Oleh Karena Itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Secara Rutin Mengadakan Bimbingan Teknis Untuk Meningkatkan Pemahaman Aparat Hukum Di Pengadilan. untuk Tahun Anggaran 2024 Ini, Bimtek Disabilitas Kembali Diadakan Di Swiss – Bellhotel Makassar, Pada Hari Rabu-jumat, 24-26 April 2024. Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Ini Dibuka ...Dukung Pelayanan Publik Yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi Ptsp Dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur
pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Merupakan Pelayanan Secara Terintegrasi Dalam Satu Kesatuan Proses, Dimulai Dari Tahap Awal Sampai Dengan Tahap Penyelesaian Produk Pelayanan Pengadilan Melalui Satu Pintu. Ptsp Bertujuan Untuk Mewujudkan Proses Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Dan Transparan Sesuai Dengan Standar Yang Telah Ditetapkan Demi Memberikan Pelayanan Yang Prima, Akuntabel, Dan Anti Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Bagi Masyarakat Pencari Keadilan. ...
Pengumuman Badilum
Pemanggilan Peserta Tambahan Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan/fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia
...Undangan Halalbihalal Dan Silaturahmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
...Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi Dan Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Tanggal 27 Maret 2024
bagi Nama - Nama Yang Surat Keputusannya Belum Terlampir Pada Pengumuman Ini Harap Segera Mengunggah E-lhkpn / E-lhkasn Ke Dalam Aplikasi Sikep Paling Lambat 7 (tujuh) Hari Sejak Pengumuman Ini Ditayangkan Dan Dapat Mengkonfirmasi Melalui Narahubung Berikut : 1. Fuad Fachriza, S.h., M.h. (082113999023) 2. Zubair, S.h. (08128311587) ...Pemanggilan Peserta Pengganti Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas Ia Khusus Dan Ia Tahun 2024
...Pengunggahan Kembali Putusan Pengadilan Pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (tahap Ke 2)
...