Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

UJI SUBSTANSI BAGI PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI LUWUK SECARA DARING

UJI SUBSTANSI BAGI PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI LUWUK SECARA DARING

Luwuk, 23 Oktober 2025. Pada hari kamis pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Uji Substansi Bagi Panitera Muda Pengadilan Negeri Luwuk Secara Daring. Guna menguji dan mengevaluasi secara berkala kemampuan teknis, pengetahuan hukum serta keterampilan administratif yang sesuai dengan standar peradilan maka diselenggarakan kegiatan uji substansi ini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kinerja Pengadilan, sehingga membutuhkan Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Uji substansi ini diikuti oleh Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Hukum Pada Pengadilan Negeri Luwuk.








  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content