Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA PENGADILAN NEGERI LUWUK MEMBERIKAN KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK

KETUA PENGADILAN NEGERI LUWUK MEMBERIKAN KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK

Luwuk, 16 Oktober 2025. Pada hari Kamis Pagi, bertempat di Ruang Restorative Justice Lt 2 Fakum Untika Luwuk berlangsung kegiatan Kuliah Umum dalam rangka adanya Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke II DPC PERADI Banggai yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk. Materi yang dibawakan berhubungan dengan Hukum Acara Perdata dengan bahasan mengenai Surat Kuasa, Macam – macam gugatan: Gugatan perdata biasa, gugatan clas action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit, Mediasi, Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadiri (Sidang tanpa kehadiran tergugat,Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian, Putusan verstek, Upaya verzet), Persidangan dengan dihadiri para pihak (Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi), Replik, Duplik, Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi, Kesimpulan, Pembacaan Putusan, Pengambilan Putusan, Menyatakan Banding), Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya) (Memori banding, Kontra memori banding), Tingkat kasasi (Memori kasasi, Kontra memori kasasi), Peninjauan Kembali (Akta peninjauan kembali), Contoh – contoh kasus. Kegiatan ini ditutup dengan diskusi tanya jawab antara pemateri dengan peserta dan ditutup dengan foto bersama.









Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content