Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG DAN LPS PERKUAT SINERGI DALAM SOSIALISASI PENJAMINAN SIMPANAN

MAHKAMAH AGUNG DAN LPS PERKUAT SINERGI DALAM SOSIALISASI PENJAMINAN SIMPANAN

MAHKAMAH AGUNG DAN LPS PERKUAT SINERGI DALAM SOSIALISASI PENJAMINAN SIMPANAN

Medan – Humas: Mahkamah Agung (MA) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan Sosialisasi LPS mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada 16–18 September 2025 ini dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif LPS yang secara konsisten melaksanakan kegiatan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman para aparatur peradilan mengenai fungsi strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

“Banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di daerah menimbulkan potensi sengketa hukum yang harus ditangani secara tepat dan profesional. Pemahaman yang mendalam mengenai peran LPS akan membantu hakim dalam mengadili perkara-perkara terkait, sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan secara optimal,” ujarnya.

Kepala BUA yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA  menekankan bahwa sinergi antara MA dan LPS, dengan tetap menjunjung independensi masing-masing lembaga, menjadi landasan kuat dalam mendukung terciptanya keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi dalam Likuidasi maupun Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Rancangan Perma tersebut diharapkan dapat melengkapi hukum acara formil dengan memberikan aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, termasuk penjaminan simpanan nasabah. Selain itu, Perma ini juga mendorong proses persidangan yang lebih sederhana, cepat, profesional, serta biaya ringan, sejalan dengan prinsip peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Kepala BUA berharap forum sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta, baik dalam mengikuti pemaparan maupun diskusi, guna memperkuat pemahaman kelembagaan dan mempererat kemitraan strategis demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan pelayanan publik yang berkualitas.

Senada dengan Sobandi, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antara LPS dan lembaga peradilan. Menurutnya, pemahaman yang selaras mengenai tugas dan kewenangan LPS akan membantu menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya nasabah bank.

Acara sosialisasi turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Medan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Medan, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Sumatera Utara, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:LPS)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content