Palu, 1 September 2025 | Bertempat di Ruang Pimpinan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Telah dilaksanakan Rapat Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1569/DJU/OT1.6/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Penentuan Komite Keputusan Sertifikasi (KEKA) pada Pengadilan Tinggi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, YM Ibu Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum selaku Ketua TIM KEKA PT Sulawesi Tengah dengan didampingi oleh Wakil Ketua PT Sulteng selaku Sekretaris TIM KEKA PT Sulawesi Tengah.
Rapat ini dihadiri oleh Seluruh Hakim Tinggi PT Sulawesi Tengah sebagai Anggota Tim KEKA PT Sulawesi Tengah.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan