Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN PRESIDEN TRIBUNAL DE RECURSO (PENGADILAN BANDING) REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN PRESIDEN TRIBUNAL DE RECURSO (PENGADILAN BANDING) REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN PRESIDEN TRIBUNAL DE RECURSO (PENGADILAN BANDING) REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan dari Hon. Afonso Carmona, Presiden Tribunal de Recurso (Pengadilan Banding) Republik Demookratik Timor Leste pada Jumát, 11 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kerja sama yudisial antara kedua negara yang memiliki sejarah dan kedekatan kawasan.

Dalam kunjungan ini, Hon. Carmona hadir bersama delegasi yang terdiri dari H.E. Roberto Sarmento de Oliveira Soares (Duta Besar Republik Demokratik Timor Leste untuk Republik Indonesia), serta pejabat-pejabat Tribunal de Recurso, yaitu Duarte Tilman (Penasihat), Higino Soares (Direktur Jenderal), dan Delbina dos Santos (Protokol). Isteri dari Hon. Cormona, Mrs. Mirela Maria Ribeiro Guterres, juga ikut menghadiri pertemuan ini.

Delegasi disambut oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang didampingi oleh beberapa unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI, yakni Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata), Yang Mulia Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara), Yang Mulia Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana), dan Yang Mulia Hidayat Manao (Ketua Kamar Militer), serta Astriyani selaku Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Hon. Carmona menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menginisiasi kerjasama yudisial antara Tribunal de Recurso dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau berharap melalui kerjasama yang sedang dirintis ini, dapat terjadi proses pertukaran pengetahuan yang produktif antara kedua lembaga peradilan.  Jika kerjasama ini berhasil terbangun, hasil-hasil diskusi dalam kerangka kerjasama ini juga akan digunakan untuk memperkuat proses pembentukan Mahkamah Agung atau pengadilan kasasi di Timor Leste, yang saat ini masih dalam tahap persiapan.

Sebagai latar belakang, Tribunal de Recurso saat ini menjalankan fungsi sebagai pengadilan tertinggi (de facto Supreme Court) di Republik Timor Leste. Lembaga ini memiliki kewenangan yudisial sebagai pengadilan tingkat banding, kewenangan konstitusional untuk menilai norma hukum, kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilu, serta kewenangan administratif dan disipliner terhadap hakim dan aparatur peradilan. Selain itu, Tribunal de Recurso juga menjalankan fungsi kasasi dan pengadilan konstitusi secara sementara, hingga terbentuknya Mahkamah Agung secara definitif.

Kunjungan ini menandai langkah awal bagi kedua lembaga peradilan untuk menjalin kerja sama lebih erat, khususnya dalam bentuk pertukaran pengetahuan antar hakim dan aparatur pengadilan, modernisasi sistem peradilan, serta penguatan kelembagaan yang berkelanjutan. Mahkamah Agung RI menyambut baik semangat kolaborasi ini sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendorong sistem peradilan yang independen, efisien, dan berkeadilan di kawasan Asia Tenggara. (Humas)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content