Luwuk, 28 Juli 2025. Pada hari Senin Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Kepolisian setempat, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 61/Pdt.G/2020/PN Lwk yang putus pada tanggal 25 Februari 2021 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 34/PDT/2021/PT PAL yang putus pada tanggal 10 Juni 2021 dan dilanjutkan dengan upaya hukum kasasiĀ dengan perkara nomor 4001 K/Pdt/2022 yang putus di tanggal 06 Desember 2022. Objek yang dilakukan eksekusi berupa Bidang Tanah Persawahan sesuai Sertifikat Hak Milik No 94 Tanggal 26 Maret 1984 dengan luas +- 14.258 M2 yang terletak di Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.






Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan