Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH KINTAL PERKEBUNAN DAN 1 BUAH RUMAH SEMI PERMANEN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH KINTAL PERKEBUNAN DAN 1 BUAH RUMAH SEMI PERMANEN OLEH PANITERA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 25 Juli 2025. Pada hari Jumat Pagi, team pelaksanaan eksekusi yang terdiri dari Panitera, Jurusita dan Staff dari Pengadilan Negeri Luwuk didampingi Pengamanan dari Pihak Polsek Nuhon, melakukan proses eksekusi. Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 3/Pdt.Eks/2019/PN Lwk yang mengacu pada perkara tingkat pertama nomor 55/Pdt.G/2016/PN Lwk yang putus pada tanggal 17 Oktober 2016 yang kemudian dilakukan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut dengan nomor 13/PDT/2017/PT PAL yang putus pada tanggal 31 Maret 2017 dan dilanjutkan dengan upaya hukum kasasi  dengan nomor 6 K/Pdt/2018 yang putus di tanggal 12 februari 2018. Objek yang dilakukan eksekusi berupa Tanah Kintal Perkebunan dengan cara pemasangan patok pembatas pada Tanah yang dilakukan eksekusi dan 1 (satu) Buah Rumah Semi Permanen yang terletak di desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.











  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content