Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI ANONIMISASI/PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI PADA PERKARA BERDASARKAN SK KMA NOMOR 2-144 TAHUN 2022 SECARA DARING

SOSIALISASI ANONIMISASI/PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI PADA PERKARA BERDASARKAN SK KMA NOMOR 2-144 TAHUN 2022 SECARA DARING

Luwuk, 04 Juli 2025. Pada Hari Jumat Siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Anonimisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 Secara Daring. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini di ikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Tim IT yang ada Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 dalam hal Anonimisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara.








  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content