Luwuk, 04 Juli 2025. Pada Hari Jumat Siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Anonimisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 Secara Daring. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini di ikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Tim IT yang ada Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 dalam hal Anonimisasi/Pengaburan Sebagian Informasi Pada Perkara.



Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan