Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PERMA 7, 8, 9 TAHUN 2016 DAN SK KMA NOMOR 071/KMA/SK/V/2008 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI PERMA 7, 8, 9 TAHUN 2016 DAN SK KMA NOMOR 071/KMA/SK/V/2008 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 10 Juli 2025. Pada hari Kamis siang bertempat di Ruang Sidang Hatta Ali, berlangsung kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan di hadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita, Para Pegawai dan Para PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Materi Sosialisasi disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dengan pembahasan mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content