Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI SK DIRJEN NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 DAN PELATIHAN PELAYANAN DISABILITAS PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI SK DIRJEN NOMOR 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 DAN PELATIHAN PELAYANAN DISABILITAS PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 20 Mei 2025. Pada hari Selasa Siang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi SK Dirjen Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Pelatihan Pelayanan Disabilitas pada Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Para Staff, Para PPNPN pada Pengadilan Negeri Luwuk dan perwakilan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan dilanjutkan dengan Sosialisasi SK Dirjen Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang dibawakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk. Kemudian dilanjutkan dengan Pelatihan Pelayanan Disabilitas yang di bawakan oleh perwakilan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Luwuk.














  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content