Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA

SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA

SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA

Jakarta-Humas:  Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada tujuh satuan kerja Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin, 6 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris MA. Acara penyerahan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretrais Badan Peradilan Agama,  Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Kepegawaian.

Dalam acara tersebut, Sekretaris MA menekankan pentingnya keterpaduan antara program kerja pada masing-masing satuan kerja dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

“Setiap program yang direncanakan dan dijalankan harus memiliki kaitan erat dengan visi dan misi Lembaga kita, yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. DIPA ini merupakan instrumen utama untuk mendukung keberhasilan kita, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pengelolaan administrasi peradilan,” ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.

Sebagai informasi, Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Sedangkan Misinya yaitu:

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
  4. Meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan

Sugiyanto berharap semua satuan kerja eselon satu pada Mahkamah Agung bisa membina satuan kerja di bawahnya untuk fokus pada program-program kerja yang mendukung visi misi MA tersebut.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13348

Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya, Sekretaris MA juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kinerja keuangan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan DIPA ini menjadi awal dari implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. DIPA yang diterima oleh masing-masing satuan kerja menjadi dasar untuk melaksanakan program kerja dalam mendukung peningkatan kinerja Mahkamah Agung.

Acara penyerahan DIPA ditutup dengan rapat koordinasi singkat mengenai prioritas kerja masing-masing satuan kerja di tahun 2025. Semua peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (azh/RS/photo: Alf & Sno)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content