Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

AWALI TAHUN BARU 2025 TUAKA PENGAWASAN MA LAKUKAN PEMBINAAN DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

AWALI TAHUN BARU 2025 TUAKA PENGAWASAN MA LAKUKAN PEMBINAAN DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

AWALI TAHUN BARU 2025 TUAKA PENGAWASAN MA LAKUKAN PEMBINAAN DI LINGKUNGAN KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas: Mengawali Tahun Baru 2025, di hari pertama masuk kerja, Kamis 2 Januari 2025, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, bertempat di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung  dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Pada kesempatan tersebut Tuaka Pengawasan menyampaikan integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya, kata Tuaka Was.

Dwiarso mengatakan, integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Pria kelahiran Madiun ini  menambahkan, integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, di atur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mengatakan, bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Acara Pembinaan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan;

– Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;

– Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel

– Mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13342

Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan, Ketua Mahkamah Agung selalu menghimbau agar seluruh pejabat dan aparatur peradilan senantiasa menjaga integritas, baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berjumlah 740 orang yang terdiri dari 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur, menandatangani Pakta Integritas yang merupakan ikrar janji terhadap diri sendiri serta implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan dengan rincian sejumlah 150 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari 75 orang Hakim dan 75 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian selebihnya mengikuti kegiatan ini secara online melalui zoom meeting. (enk/pn/photo:alf).







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content