Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SULAWESI TENGAH

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SULAWESI TENGAH

Palu, 3 Januari 2025.  Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dr. Hj. Nirwana S.H., M.Hum. Melaksanakan Pembinaan Kepada Para Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam rapat pembinaan kali ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung RI, diantaranya :

1. PERMA No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
2. PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik
3. PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik
4. PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
5. PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
6. PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content