Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan bahwa selama tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki jumlah beban perkara yang ditangani sebanyak 31.112 perkara, yang terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara. Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%.
Namun, Ia menegaskan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 20 Desember 2024 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu menerangkan jumlah perkara yang diterima tahun 2024 mengalami peningkatan hingga 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat yaitu di atas 98%.
Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90% sejak tahun 2023.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa berkaitan dengan kinerja penanganan perkara adalah penerapan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital penanganan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024. Sejak akta kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan mulai tanggal tersebut, pengadilan pengaju tidak lagi mengirimkan dokumen cetak ke Mahkamah Agung. Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di Mahkamah Agung.
Selama periode 1 Mei 2024 hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah meregistrasi perkara kasasi/pk secara elektronik sebanyak 6.367 perkara dan telah berhasil diputus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77%. Pemberlakuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik ini merupakan wujud nyata dari upaya Mahkamah Agung membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahkamah Agung.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” Kata Sunarto. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)
Berita Badilum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Melantik Pejabat Fungsional Analis Sdm Aparatur
ditjen Badilum Kembali Mendapatkan Kesempatan Untuk Menambah Jajaran Pejabat Fungsional Untuk Mendukung Kinerjnya. Kali Ini, Pejabat Fungsional Atas Nama danang Agus Setiawan, S.kom., M.h. Dilantik Sebagai analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Pada Subdirektorat Mutasi Hakim. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Abatan Dilaksanakan Di Ruang Command Center Ditjen Badilum Pada senin, 14 April 2025, Di Hadapan Para Pimpinan Ditjen Badilum. direktur Jenderal ...Ditjen Badilum Menyapa Pengadilan Tinggi Kupang Dan Pengadilan Negeri Di Nusa Tenggara Timur Secara Online
ditjen Badilum Senantiasa Berupaya Menjalin Hubungan Baik Dengan Satuan Kerja Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Daerah. Karena Itu, Secara Rutin Digelar Kegiatan "sapa Pengadilan" Di Mana Para Pimpinan Ditjen Badilum Menyapa Secara Daring pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. Kali Ini, kegiatan "sapa Pengadilan" Bersama Dengan pengadilan Tinggi Kupang Dan Satuan Kerja Di Nusa Tenggara Timur Digelar Pada Senin, 14 April 2025. sekretaris Ditjen ...Ditjen Badilum Sosialisasikan Aplikasi Lentera Dan Ptsp+ Ke Pegawai Dan Satuan Kerja
sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kurnia Arry Soelaksono, S.e., S.h., M.hum., Dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, zahlisa Vitalita, S.h., M.h. Memimpin Rapat Koordinasi Teknologi Informasi (ti) Di Lingkungan Ditjen Badilum, Sekaligus Memimpin Sosialisasi aplikasi Layanan Terpadu Elektronik (lentera) Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (ptsp +). kegiatan Ini Berlangsung Di Command Center Ditjen Badilum, Pada jumat, 11 April 2025. aplikasi-aplikasi Ini Memungkinkan ...
Pengumuman Badilum
Jadwal Pelaksanaan Asesmen Ampuh Secara Daring
...Imbauan Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (wbk) Di Lingkungan Peradilan Umum
...Tindak Lanjut Pengusulan Peserla Role Model Sekretaris Tahun 2025
...Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Tahun Anggaran 2025
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 947/dju/sk.dl1.10/iv/2025 Tanggal 10 April 2025 Tentang Penunjukan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Tahun Anggaran 2025, kami Mengundang Bapak/ibu Untuk Mengikuti Kegiatan Tersebut Sebagaimana Dokumen Terlampir. berikut Link Konfirmasi Kehadiran Peserta : https://bit.ly/konfirmasi_peserta_bimtek_disabilitas_2025maksimal Konfirmasi Kamis, 17 April 2025 - 15.00 Wib ...Pemanggilan Peserta Pengganti Profile Assesment Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Dan I A Dan Klas I B T.a. 2025
...