Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024

Luwuk, 18 Desember 2024. Pada hari Rabu Pagi bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H. beserta tim pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Banggai. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, perkara perikanan, sabu-sabu dan alat hisab sabu. Kegiatan di tutup dengan penandatanganan bukti pemusnahan yang telah dilakukan.










Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content