Luwuk, 18 Desember 2024. Pada hari Rabu Pagi bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Suhendra Saputra, S.H., M.H. beserta tim pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Banggai. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, perkara perikanan, sabu-sabu dan alat hisab sabu. Kegiatan di tutup dengan penandatanganan bukti pemusnahan yang telah dilakukan.





PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) TAHUN 2024