Luwuk, 11 Desember 2024. Pada hari Rabu Siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain secara daring. Sosialisasi ini berlangsung dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 244/KMA/SK.HK2.2/XI/2024 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Ray Pratama Siadari, S.H., M.H. selaku Plh.Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dan didampingi oleh Bapak Irnais, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Luwuk.



SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013 SECARA DARING
SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2013 SECARA DARING