Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PERMA NOMOR 6 TAHUN 2022 DAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH SECARA DARING

SOSIALISASI PERMA NOMOR 6 TAHUN 2022 DAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016 OLEH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH SECARA DARING

Luwuk, 01 Oktober 2024. Pada hari Selasa siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Peraturan mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang di selenggarakan secara daring. Kegiatan ini di ikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Admin Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Petugas Pengaduan Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Materi sosialisasi ini disampaikan langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content