Jakarta – Humas : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, M.M dan dihadiri anggota Komisi III; H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., Dr. Benny Kabur Harman, S.H.,
Hadir pada rapat tersebut Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H selaku Plh. Sekretaris Mahkamah Agung, menyampaikan Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya berturut-turut sejak 2012, menunjukkan kinerja pelaporan keuangan yang sangat baik.
Opini WTP adalah penilaian professional tentang kewajaran laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas pengendalian internal.
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini juga mengatakan strategi Mahkamah Agung untuk mempertahankan Opini WTP dan meningkatkan kualitas laporan keuangan, yakni;
- Terus memperbaiki proses penyusunan laporan keuangan dengan membentuk Tim PIPK secara berjenjang di setiap entitas
- Meningkatkan kompetensi dan regenerasi SDM dalam pengelolaan keuangan dan akuntansi pelaporan.
- Mengurangi temuan berulang BPK dalam pengelolaan keuangan negara.
- Menggunakan teknologi canggih untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan pengendalian pekerjaan.
Turut hadir mendampingi Dirjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan Humas.
Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.(enk/em/photo:yrz).
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan