Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-12 DARI BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN RI

MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-12 DARI BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN RI

MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-12 DARI BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN RI

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023. Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut. Hal ini menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2023 disampaikan oleh Kepala Auditorat Keuangan Negara III. A BPK RI, Hanif Mohamad  Taufik S.E., Ak., M.Si, CFE,CA, CSFA, kepada Sekretaris Mahkamah Agung,  Sugiyanto, S H., M.H. dalam sebuah acara yang digelar di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Sugiyanto menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar hasil ini menjadi penyemangat bagi seluruh insan peradilan di Indonesia untuk terus bekerja keras demi kebaikan bangsa dan negara.

“Hasil ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras kita semua. Semoga dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan integritas,” ujar Sugiyanto.

http://192.168.113.179/cms/media/12732

Acara penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Tim Pemeriksa BPK RI, Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan sejumlah pejabat lainnya.

Capaian opini WTP ini diharapkan dapat mendorong Mahkamah Agung untuk terus menjaga standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Dengan hasil ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (azh/RS/RR/photo:Adr)







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content