Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPTI ) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SPPTI ) PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 20 Mei 2024. Pada hari Senin pagi bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Luwuk, berlangsung kegiatan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis teknologi Informasi (SPPTI) Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Warga Peradilan Pengadilan Negeri Luwuk. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta sosialisasi.











Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content