Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI NASIONAL PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK VIA DARING

SOSIALISASI NASIONAL PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI/PK SECARA ELEKTRONIK VIA DARING

Luwuk, 26 April 2024. Pada hari Jumat Siang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. beserta Panitera, Sekretaris  dan Admin SIPP Pengadilan Negeri Luwuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik via Daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dihadiri oleh Seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, Seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Seluruh Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, Seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Admin SIPP Pengadilan Tingkat Pertama.










  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content