Luwuk, 26 April 2024. Pada hari Jumat Sore bertempat di Kantor Halaman Kejaksaan Negeri Banggai, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Aditya, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (Inkracht) Periode Bulan Januari sampai dengan April Tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri banggai.





Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Lebih Lanjut
Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Lebih Lanjut