Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Pembinaan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

WhatsApp Image 2024 04 22 at 16.12.25 1

Senin 22 April 2024, bertempat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, kepada seluruh Hakim Tinggi, dan Hakim Ad. Hoc Pengadilan Tinggi, serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tengah.

Pembinaan diawali oleh YM Ibu KPT, Dr. Hj. Nirwana, S.H.,M.Hum., yg kembali mengingatkan tentang pentingnya menjaga kedisiplinan seluruh Hakim dan Pegawai, sesuai dgn pedoman pada Perma 7,8 dan 9 dan Maklumat KMA No.1 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan dibawahnya.

Kemudian dilanjutkan oleh YM Bapak WKPT, Abdul Halim Amran, S.H., M.H. memberikan sosialisasi tentang ZI dan AMPUH.

Dengan berakhirnya acara tersebut, maka seluruh rangkaian acara Halal Bi Halal, Sosialisasi dan Pembinaan hari ini telah terlaksana dengan lancar dan sangat baik.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content