Pengadilan Negeri Luwuk membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dedikasi, integritas, kompetensi dan komitmen yang tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) – Satpam / Security pada Pengadilan Negeri Luwuk.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Satpam / Security 1 (Satu) orang
1. SYARAT ADMINISTRASI
- Umur maksimal 30 Tahun
- Laki-laki
- Pendidikan minimal SMU / Sederajat
- Memiliki Sertifikat pelatihan Satpam/Security
- Bersedia bekerja shift
- Mampu mengoperasikan komputer
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Satpam / Security
2. SYARAT UMUM
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Bukan pengurus, anggota dan atau berafiliasi dengan partai politik,
- Tidak sedang tersangkut kasus pidana.
- Bebas dari Narkoba dan atau Zat adiktif lainnya.
3. SYARAT PEMBERKASAN
- Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk melalui Tim Seleksi Penerimaan PPNPN – Satpam/Security
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotocopy sertifikat pelatihan Satpam/Security
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
4. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengantar langsung berkas lamaran ke Kantor Pengadilan Negeri Luwuk pada jam kerja.
5. TAHAPAN SELEKSI
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan/dihubungi untuk dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa seluruh dokumen asli dari syarat pemberkasan guna dilakukan verifikasi.
Ketentuan :
- Bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan oleh Tim Seleksi Penerimaan PPNPN melalui website pn-luwukbanggai.go.id, papan pengumuman dan media sosial Pengadilan Negeri Luwuk serta IG : @pnluwuk.
- Keputusan hasil seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh dokumen seleksi pelamar sepenuhnya menjadi milik Tim Seleksi Penerimaan PPNPN Pengadilan Negeri Luwuk.
Luwuk, 05 Februari 2024
Sekretaris,
Pengadilan Negeri Luwuk
TTD
SYAIFUDIN KARIM, S.H
Pengumuman Penerimaan
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan