Luwuk, 23 Januari 2024. Pada hari selasa pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Widodo Hariawan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Panitera, Kepaniteraan Perdata dan Perwakilan dari pihak Kantor Pos Cabang Luwuk. Agenda pada kegiatan ini merupakan monitoring dan evaluasi dari Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat selama kurun waktu Tahun 2023 dan persiapan untuk Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat pada kurun waktu Tahun 2024 yang akan berlangsung. Yang diharapkan di tahun 2024 ini untuk Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.



Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan