Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 07 Desember 2023. Pada hari kamis pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. Sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staff dan PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha memaparkan mengenai aturan yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Luwuk Bapak Syaifudin Karim, S.H. yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan tata Laksana Bapak Ridwan Latempoh, S.Sos.









  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content