Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

WEBINAR BERSAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

WEBINAR BERSAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Luwuk, 6 Desember 2023. Pada hari rabu pagi bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Bapak I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. mengikuti kegiatan webinar bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Secara Daring. Dalam webinar kali ini sendiri antara lain dipaparkan materi tentang Problematika Penanganan Perkara Pertanahan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono, S.H dan di sesi selanjutnya disampaikan pula materi tentang Pembuktian Materiil dalam Sengketa Tanah oleh Hakim Agung Ketua Kamar Perdata, YM. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.










  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content