Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

PEMBINAAN OLEH YM KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

PEMBINAAN OLEH YM KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK

Luwuk, 17 Oktober 2023. Pada hari Selasa Pagi bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Luwuk berlangsung kegiatan Pembinaan oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Ibu Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah beserta rombongan, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, Staff dan PPNPN Pada Pengadilan Negeri Luwuk. Dalam sambutannya YM Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Luwuk untuk selalu menjaga Integritas dalam bekerja. Mematuhi seluruh aturan-aturan yang berlaku di dalam Instansi Mahkamah Agung Republik Indonesia, selalu meningkatkan semangat dalam bekerja. Kegiatan pembinaan ditutup dengan penyerahan hasil dari laporan hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Foto Bersama.













  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content