Luwuk, 16 Oktober 2023. Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Ibu Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Wakil Ketua Pengadilan tinggi Sulawesi Tengah Bapak Abdul Halim Amran, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., Bapak Gede Ariawan, S.H., M.H., dan Bapak Mohammad Basir, S.H., Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Iskandar Jaya, S.H., M.M., Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Nanang Surtiahadi, S.Ip., S.H., Panitera Muda Tipikor Bapak Ambrosius Gara, S.H., M.H., Kasubbag Renprog Bapak Mochammad Rafid, S.E., dan Pranata Komputer Pelaksana Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Andy Yuliansyah, A.md. Kegiatan ini berlangsung pada hari senin tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023. Kegiatan diawali dengan pembukaan pengawasan dan evaluasi kinerja pada Senin siang bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja yang akan dilakukan. Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja ini dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pada masing-masing bagian dan melakukan observasi atau pengamatan secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai/petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa. Kegiatan ditutup pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dengan pemaparan hasil temuan oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi Kinerja dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ditutup dengan foto bersama.















Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan