Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Palu, Jum’at tanggal 15 September 2023 tepat pukul 09.00 WITA bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan YM Bapak Abdul Halim Amran, S.H., M.H, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Ibu Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum. dengan didampingi Hakim anggota Bapak EDY SUWANTO, S.H., M.H. dan Bapak SIGIT SUTRIONO, S.H., M.Hum. Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 173/KMA/SK/VIII/2023

Acara yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah ini berlangsung khidmat. Acara ini dihadiri oleh Hakim Tinggi dan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, para Ketua Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Sulawesi Tengah, seluruh pejabat dan staf Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta tamu undangan.







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content