Makassar-Humas: Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum. Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung imbau para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu baik langsung maupun tidak langsung.
Alasan dari imbauan tersebut adalah untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, karena menurutnya, Mahkamah Agung adalah tumpuan terakhir saat terjadi sengketa dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara hybrid pada Kamis, 6 Juli 2023 di Hotel Fourpoint Makasar.
“Jangan sembarangan menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial. Karena persepsi masyakarakat belum tentu sama dengan apa yang kita dipikirkan,” tegas Ketua MA.
Acara Pembinaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan terkait teknis dan administrasi yudisial pada seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, karena dapat menguatkan kembali tekad dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan cita-cita menuju Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern sebagaimana yang diamanatkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. (Azh/Dr. H. Sobandi/photo:YRZ)
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan