Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Sosialisasi E-Court Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Dan Pengadilan Negeri Palu Kepada Para Advokat Peradi Yang Baru Dilantik

Sosialisasi E-Court Oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Dan Pengadilan Negeri Palu Kepada Para Advokat Peradi Yang Baru Dilantik

Slide1
Pada hari Rabu, 05 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu telah melaksanakan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang para Advokat dari organisasi PERADI yang baru dilantik. Sosialisasi

Ecourt dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yang dibuka oleh Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Bapak Charil Anwar, S.H., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu kelas 1A yang memberikan Beberapa materi Sosialisasi yang disampaikan meliputi tata cara pembuatan akun E Court oleh advokat, pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran perkara secara elektronik, pembuatan biaya perkara secara elektronik, dan persidangan secara elektronik.

Slide2

Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para Advokat bahwa untuk dapat menggunakan E-Court diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/Pengacara tersebut disumpah.

Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court.







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content