Pada hari Rabu, 05 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pengadilan Negeri Palu telah melaksanakan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang para Advokat dari organisasi PERADI yang baru dilantik. Sosialisasi
Ecourt dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yang dibuka oleh Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Bapak Charil Anwar, S.H., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu kelas 1A yang memberikan Beberapa materi Sosialisasi yang disampaikan meliputi tata cara pembuatan akun E Court oleh advokat, pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran perkara secara elektronik, pembuatan biaya perkara secara elektronik, dan persidangan secara elektronik.
Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para Advokat bahwa untuk dapat menggunakan E-Court diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/Pengacara tersebut disumpah.
Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court.
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan