Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan di Palu pada hari Senin-Rabu, tanggal 19 Juni s.d 21 Juni 2023. Pelaksanaan Acara ini dibuka oleh Dirjen Badilum Bapak H. Bambang Myanto SH.MH.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan pemantapan pelaksanaan tugas Pengadilan serta mewujudkan kemampuan di bidang Yudisial. Peserta kegiatan ini adalah Wakil Ketua PT Sulteng, para hakim tinggi PT Sulteng, panitera PT Sulteng, Ketua, hakim dan panitera pada pengadilan negeri di Wilayah PT Sulteng serta Divisi Pelayanan Hukum & Ham Kemenhunkam Kanwil Sulawesi Tengah, Divisi Pemasyarakatan Kemenhunkam Kanwil Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Palu dan Porlesta Kota Palu.
Materi mengenai Restorative Justice ini diberikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, SH, MH., disertai dengan pemateri dari Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dirreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Wakil Ketua PT Pekanbaru
Berita Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
Pengumuman Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Silakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:
Pada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan