Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Tercatat Antara Mahkamah Agung RI Dengan PT Pos Indonesia (PERSERO) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Tercatat Antara Mahkamah Agung RI Dengan PT Pos Indonesia (PERSERO) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Slide1

Palu, 22 Juni 2023, Bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah , Perwakilan PT POS Indonesia Wilayah Palu memberikan sosialisasi terkait Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan PT POS Indonesia tentang pengiriman surat tercatat yang telah di tandatangani per 22 Mei 2023.

Pertemuan ini bertujuan untuk koordinasi dan melaksanakan penuh kerjasama antara kedua instansi di perwakilan daerahnnya di Wilayah Sulawesi Tengah. Pada Pertemuan ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah YM Bapak Muefri, S.H., M.H. membuka kegiatan Sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan para Panmud PT Sulteng serta Ketua dan Panitera pada Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan PT POS Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia berkaitan dengan pengiriman dokumen.

Slide2

Slide3

Slide4

Slide6







Pelayanan Informasi Pengadilan

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari prosedur biasa dan prosedur khusus. Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun media elektronik.

Lebih Lanjut

Softcopy Petikan Putusan

Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung untuk memperoleh salinan putusan secara online.

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut

Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.

Lihat Pengaduan
Skip to content