PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH YANG MULIA KETUA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH PADA PENGADILAN NEGERI LUWUK
Luwuk, 2 Maret 2023. Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tengah Bapak Muefri, S.H., M.H. melakukan kunjungan dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Negeri Luwuk, turut serta dalam rombongan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum., dan Bapak Gede Ariawan, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Nanang Surtiahadi, S.Ip., S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Tantawy Jauhari M, S.H., Kabag Umum dan KU Ibu Andi Fatmawati, S.Sos, S.H., Kasubbag Renprog Bapak Mochammad Rafid, S.E., dan Pranata Komputer Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Andy Yuliansyah, A.md. Kegiatan ini berlangsung pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Maret 2023. Kegiatan diawali dengan pembukaan pada Selasa pagi bertempat di ruang sidang utama dengan memaparkan tujuan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan yang akan dilakukan. Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan ini dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pada masing-masing bagian dan melakukan observasi atau pengamatan secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di kantor Pengadilan Negeri Luwuk. Para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai/petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa.Kegiatan ditutup pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 dengan pemaparan hasil temuan oleh Tim Pengawasan dan Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan ditutup dengan foto bersama.













Pelayanan Informasi Pengadilan
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri
dari prosedur biasa dan prosedur khusus.
Permohonan dapat dilakukan melalui surat maupun
media elektronik.
Lebih Lanjut
Softcopy Petikan Putusan
Silakan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung
untuk memperoleh salinan putusan secara online.
Direktori Putusan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat
tidak mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan
pengadilan melalui sistem pengaduan resmi Mahkamah Agung RI
maupun melalui Pengadilan Negeri Luwuk.
Lihat Pengaduan