Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

logo

PENGADILAN NEGERI LUWUK

Jln. Jend. Ahmad Yani No.06 Luwuk   (0461)21062  (0461)23269   pnluwukbanggai@yahoo.co.id

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN WAKIL KETUA MA QATAR

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN WAKIL KETUA MA QATAR

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN WAKIL KETUA MA QATAR

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. menerima kunjungan Wakil Ketua MA Qatar pada Selasa, 21 Februari 2023 di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M., M.I, Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H dan Staf Khusus pimpinan Mahkamah Agung.


Sedangkan Wakil Ketua MA Qatar, Muhammad Al Manshuri didampingi oleh  Hakim Agung Nashir Yusuf Al Abdul Gani, Hakim Agung Ibrahim Hilal Al Muhannadi dan Sekretaris Jenderal Hamd Yusuf Al Marwani.

“Kami senang sekali dengan kedatangan Wakil Ketua MA Qatar, Muhammad Al Manshuri dan rombongan ke Mahkamah Agung dan berbagi pengalaman terkait dunia peradilan” Ujar Ketua MA saat menyambut rombongan delegasi Qatar.


Sebagai informasi, Wakil Ketua MA Qatar dan rombongan akan turut hadir pada sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang akan diselengarakan pada Kamis, 23 Februari 2023 di Gedung Mahkamah Agung.(Ip/Pn/ tim dokumentasi Humas)







  • Berita Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Pengumuman Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa; dan
Prosedur Khusus.
2.Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

Lebih Lanjut

Bagaimana memperoleh Softcopy Petikan Putusan?

TypographySilakan menggunakan Direktori Putusan untuk memperoleh softcopy petikan putusan pada link berikut:

Direktori Putusan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsPada tanggal 9 Januari 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Skip to content